Syarat dan Ketentuan | Whello Indonesia Indonesia

1. Penerapan

1.1 Syarat dan ketentuan ini berlaku untuk semua penerapan, penawaran, kontrak, kesepakatan dan kegiatan antara Whello dan Klien.

1.2 Whello memiliki hak untuk melengkapi atau memodifikasi Syarat dan Ketentuannya setiap saat tanpa pemberitahuan sebelumnya.

2. Penawaran dan Proposal

2.1 Semua penawaran dan proposal dari Whello tidak mengikat, dan hanya mengikat bagi Whello jika dibuat perjanjian secara tertulis dalam sebuah  surat pemberitahuan resmi.

2.2 Jika Klien memberhentikan kontrak secara sepihak, Klien wajib membayar porsi pengerjaan yang telah Whello lakukan.

3. Informasi bersifat rahasia

3.1 Masing-masing pihak berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diterima dari pihak lain.

4. Garansi

4.1 Whello menjamin bahwa produk dan atau layanannya bebas dari masalah selama 3 bulan setelah diterbitkan. Pembuatan dilakukan pada saat produk dan atau layanan ditawarkan di tempat dan waktu yang telah disepakati berdasarkan perjanjian. Dalam jangka waktu yang ditentukan, Whello akan mengerjakan, memperbaiki dan menyelesaikan produk dan atau layanan sesuai dengan permintaan dan pilihan Klien. Dan Whello diberi waktu yang wajar untuk masalah ini.

4.2 Whello tidak memberikan garansi apapun jika:

– Kerusakan yang ditemukan adalah hasil penyalah gunaan oleh Klien atau pihak ketiga;

– Dengan cara apapun, perubahan pada produk dan atau layanan Whello telah dilakukan oleh klien atau pihak ketiga;

– Klien tidak tepat waktu atau penuh memenuhi kewajibannya berdasarkan kesepakatan yang disepakati dengan Whello;

– Kerusakan belum dilaporkan secara tertulis dalam waktu tiga puluh (30) hari setelah penemuannya;

– Data telah hilang sebagai akibat penyalahgunaan oleh klien atau pihak ketiga;

5. Tanggung Jawab Whello

5.1 Jika terjadi pelanggaran kedisplinan kontrak yang wajar, Whello hanya berkewajiban untuk membayar kompensasi sesuai undang-undang yang berlaku.

5.2 Siapapun tidak bertanggung jawab atas kehilangan, kerusakan akibat kehilangan data, kerusakan karena pengiriman yang terlambat karena keadaan yang berubah, kerusakan akibat kegagalan bekerja sama, informasi atau materi oleh Klien dan kerusakan karena informasi atau saran yang diberikan oleh Whello yang isinya tidak secara jelas terdapat di perjanjian secara tertulis.

5.3 Kompensasi yang harus dibayar oleh Whello atas kegagalan akuntabilitas untuk mematuhi kontrak tidak melebihi pembayaran yang diterima oleh Whello (tanpa PPN) sesuai dengan perjanjian tersebut.

5.5 Dalam hal tindakan melanggar hukum, Whello atau karyawan atau bawahannya dimana Whello bertanggung jawab hanya atas kompensasi atas kerusakan yang disebabkan oleh kematian atau cedera pribadi dan kerusakan lainnya.

5.6 Hak Klien untuk meminta kompensasi kepada Whello harus dilaporkan secara tertulis dengan sesegera mungkin.

5.7 Whello tidak bertanggung jawab atas konten dan atau materi yang diberikan klien kepada Whello apabila dikemudian hari ditemukan hal-hal yang tidak diinginkan.

6. Kewajiban Klien

6.1 Klien harus menyediakan semua informasi yang diperlukan pada waktunya secara tepat waktu, berdasarkan petunjuk dari Whello.

6.2 Jika informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas tidak tersedia untuk Whello dalam waktu yang tepat atau tidak sesuai dengan persyaratan perjanjian atau jika klien tidak memenuhi kewajibannya, maka Whello akan meminta secara tertulis dan dalam jangka waktu empat belas (14) hari akan ditetapkan perbaikan perjanjian kerjasama. Whello memiliki hak untuk mengenakan biaya tambahan sesuai tarif yang berlaku.

7. Keluhan dan Dukungan

7.1 Whello tidak berkewajiban untuk menjawab keluhan yang diterima secara pribadi. Segala macam keluhan tentang produk dan atau layanan hanya akan dilayani apabila pengaduannya sudah sesuai prosedur yang berlaku di Whello.

7.2 Pengajuan keluhan tidak mempengaruhi kewajiban klien lainnya.

8. Istilah pengiriman, perubahan, penambahan pekerjaan dan outsourcing

8.1 Ketentuan pengiriman sepenuhnya menjadi hak Whello, kecuali dalam kasus force majeure sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. Jika batas waktu terlampaui, Whello akan memberitahukan sesegera mungkin.

8.2 Jika Klien ingin melakukan perubahan pada (pelaksanaan) tugas, harus berkonsultasi dengan Whello terlebih dahulu. Klien harus memaklumi bahwa jika produk dan atau layanan yang diberikan diperluas atau dirubah, maka waktu penyelesaian pekerjaan juga berubah.

8.3 Pekerjaan tambahan yang dilakukan oleh Whello akan ditanggung oleh klien kecuali jika kebutuhan akan pekerjaan tambahan tersebut disebabkan oleh kelalaian Whello atau karena Whello membuat penilaian yang salah. Whello dan klien akan berdiskusi tentang imbalan yang berkaitan dengan pekerjaan tambahan tersebut.

8.4 Whello berhak untuk melakukan outsourcing pekerjaan kepada pihak ketiga, dalam hal ini adalah kontraktor utama.

9. Harga dan Pembayaran

9.1 Semua harga yang dibebankan oleh Whello tidak termasuk PPN, biaya administrasi dan biaya tambahan dan atau tugas, kecuali ada persetujuan tertulis lainnya.

9.2 Klien harus melakukan pembayaran dalam waktu empat belas (14) hari setelah tanggal faktur, kecuali jika ada persetujuan tertulis lainnya.

9.3 Pesanan diterima oleh Whello secara eksklusif dengan tarif per jam yang telah disepakati bersama dengan klien, kecuali jika ada persetujuan kontrak harga tetap, maka harga tersebut yang diberlakukan.
9.4 Kegiatan apapun tidak akan dilakukan sampai uang muka dibayar oleh klien.

9.5 Dalam hal tenggat waktu pembayaran, Whello berhak menangguhkan sementara layanan dan atau produk yang diberikan jika terjadi keterlambatan pembayaran oleh klien. Dalam hal ini, berarti Whello juga berhak untuk melakukan pembekuan, yang berarti bahwa Klien (sementara) tidak mendapatkan akses, atau memiliki akses terhadap, layanan dan atau produk tersebut.

10. Force majeure

10.1 Force majeure dipahami sebagai semua penyebab eksternal yang tak terduga dan sebagai akibatnya Whello tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap klien. Force majeure adalah dalam hal apapun, mogok, kekurangan staf sementara, kebakaran, malfungsi teknis di dalam kantor atau pihak luar yang dilibatkan oleh kontraktor, tidak memiliki data yang memadai dari atau memberikan data yang salah atau kurangnya kerjasama yang memadai oleh Klien.

10.2 Dalam kasus force majeure, kewajiban Whello akan ditangguhkan. Jika periode force majeure lebih dari empat (4) minggu, masing-masing pihak berhak untuk membatalkan kesepakatan tanpa intervensi, kompensasi dari dan untuk pihak lainnya.

10.3 Jika Whello telah melakukan pekerjaan, kemudian terjadi force majeure, maka berhak untuk melakukan invoice secara terpisah kepada klien dan klien berkewajiban untuk mematuhi invoice ini seolah-olah merupakan kesepakatan terpisah.

11. Pembubaran sementara / penangguhan tugas

11.1 Tanpa mengurangi hak atas kompensasi, salah satu pihak tanpa pemberitahuan atau intervensi yudisial dapat mengakhiri kesepakatan secara tertulis dengan segera jika pihak lain diberi pembayaran interim atau non-sementara dan jika diminta pihak lain atau jika perusahaan tersebut dilikuidasi atau diakhiri dari pihak lain selain untuk tujuan rekonstruksi atau penggabungan perusahaan.

11.2 Tanpa mengurangi hak atas kompensasi, salah satu pihak tanpa intervensi yudisial dapat mengakhiri kesepakatan secara tertulis dengan segera atau menunda kinerja lebih lanjut jika pihak lain tidak membuat pemberitahuan tertulis, dengan batas waktu dari empat belas (14) hari untuk pemulihan kesalahan tersebut, yang disebabkan oleh kegagalan memenuhi kewajiban dasar berdasarkan kesepakatan.

11.3 Tanpa mengurangi hak untuk mendapatkan kompensasi, Whello bisa mengakhiri perjanjian secara tertulis tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu atau menghentikan kerjanya jika klien telah menyampaikan informasi yang salah dan atau tidak benar kepada Whello.

11.4 Dalam kasus penangguhan pekerjaan oleh Whello dan juga pembubaran, baik di dalam maupun di luar pengadilan, klien diwajibkan untuk mengganti pekerjaan (wajar) yang dilakukan oleh Whello dalam konteks penugasan, khususnya kewajiban yang dilakukan dengan pihak ketiga, tanpa prasangka hak lain atas undang-undang atau kesepakatan dengan Whello, termasuk hak Whello untuk kompensasi atas hilangnya keuntungan atau kerugian akibat pembubaran tersebut. Dalam kasus ini, klaim apapun adalah atau harus segera dibayarkan oleh klien.

12. Perselisihan dan hukum yang berlaku

12.1 Setiap kesepakatan antara Whello dan prinsipal diatur oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Pengadilan di Indonesia secara eksklusif diberi wewenang untuk mendengar perselisihan yang timbul atau terkait dengan kesepakatan antara Whello dan klien.

12.2 Jika Klien tidak setuju dengan pilihan Pasal 12.1, maka Klien diberi wewenang dalam waktu satu (1) bulan setelah Whello mengajukan banding ke Pasal 12.1. , untuk memilih penyelesaian perselisihan oleh pengadilan yang berwenang.

Ready to Grow?